Analisis Perlindungan Hukum Bagi Tempat Pratik Mandiri Bidan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Lili Anggraini STIKes Abdi Nusantara
  • Dyah Mayasari Fatwa STIKes Abdi Nusantara
  • Wiwin Widyastuti STIKes Abdi Nusantara
  • Tuty Yanuarti STIKes Abdi Nusantara
  • Novita STIKes Abdi Nusantara
  • Abela Mayunita STIKes Abdi Nusantara
  • Melisa Putri Rahmadhena STIKes Abdi Nusantara
  • Bunga Romadhona Haque STIKes Abdi Nusantara

Abstract

aturan hukum, baik bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum. Perlindungan hukum merupakan salah satu hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam penelitian rumusan masalahnya bagaimana perlindungan hukum dalam sengketa medis dan perbandingan perlindungan hukum bagi Bidan dalam menjalankan praktik keprofesiannya sebelum dan sesudah berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan bentuk perlindungan hukum bagi Bidan dalam penanganan sengketa medis. Metode penelitian yang digunakan normatif deskriptif. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) secara komparatif dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian didapatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan perubahan signifikan dalam pengaturan untuk perlindungan hukum yaitu lebih terintegrasi, komprehensif dan pengaturannya lebih jelas tentang tanggung jawab dan hak Bidan dalam pelayanan kesehatan dibandingkan peraturan sebelumnya. Perbandingan lainnya adalah dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan penyelesaian sengketa medis diutamakan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun UU tersebut belum dapat di implementasikan pada kasus dugaan tindak pidana pada Bidan di tahun 2024, dikarenakan belum terbentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan belum ada rekomednasi MDP sebagai upaya perlindungan hukum. Oleh sebab itu, diharapkan segera tersusun peraturan pelaksanaan, petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai aspek pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serta perlindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terutama mekanisme pemberian rekomendasi penyidikan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP)..

Author Biographies

Lili Anggraini, STIKes Abdi Nusantara

Kebidanan

Dyah Mayasari Fatwa, STIKes Abdi Nusantara

Kebidanan

Wiwin Widyastuti, STIKes Abdi Nusantara

Kebidanan

Tuty Yanuarti, STIKes Abdi Nusantara

Kebidanan

Novita, STIKes Abdi Nusantara

Kebidanan

Abela Mayunita, STIKes Abdi Nusantara

Kebidanan

Melisa Putri Rahmadhena, STIKes Abdi Nusantara

Kebidanan

Bunga Romadhona Haque, STIKes Abdi Nusantara

Kebidanan

Downloads

Published

2025-12-24